PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA
1.1 LATAR BELAKANG
Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi.
sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang diperoleh dapat dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.1
1.2 RUMUSAN MASALAH
Masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.1 Bagaimana sejarah Lahirnya Pancasila?
1.2 Apakah Pengertian ideologi?
1.3 Bagaimanakah Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia?
1.4 Bagaimana Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat?
1 http://kanal3.wordpress.com/?s=pancasila, diakses hari rabu tanggal 21 Maret 2012 pukul 17.30 WIB
1.3 PEMBAHASAN
A. SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Sejarah pembuatan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki pada tanggal 7 September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 29 April 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
BPUPKI semula beranggotakan 70 orang (62 orang Indonesia dan 8 orang anggota istimewa bangsa Jepang yang tidak berhak berbicara, hanya mengamati/ observer),kemudian ditambah dengan 6 orng Indonesia pada sidang kedua. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama empat hari bersidang ada tiga puluh tiga pembicara. Penelitian terakhir menunjukkan bahwa Soekarno adalah “Penggali/Perumus Pancasila”. Tokoh lain yang yang menyumbangkan pikirannya tentang Dasar Negara antara lain adalah Mohamad Hatta, Muhammad Yamin dan Soepomo.
“Klaim” Muhammad Yamin bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 dia mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. oleh “Panitia Lima” (Bung Hatta cs)diragukan kebenarannya. Arsip A.G Pringgodigdo dan Arsip A.K.Pringgodigdo yang telah ditemukan kembali menunjukkan bahwa Klaim Yamin tidak dapat diterima. Pada hari keempat, Soekarno mengusulkan 5 asas yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa, yang oleh Soekarno dinamakan Pancasila, Pidato Soekarno diterima dengan gegap gempita oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
2. Hamidhan, wakil dari Kalimantan
3. I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
4. Latuharhary, wakil dari Maluku.
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Hari Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.
Makna Lambang Garuda Pancasila
Burung Garuda melambangkan kekuatan
Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis khatulistiwa
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
Asal Istilah Pancasila dan Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”
Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang ada pada pita yang dicengkram oleh burung garuda, berasal dari Kitab Negarakertagama yang dikarang oleh Empu Prapanca pada zaman kekuasaan kerajaan Majapahit. Pada satu kalimat yang termuat mengandung istilah “Bhinneka Tunggal Ika”, yang kalimatnya seperti begini: “Bhinneka tunggal Ika, tanhana dharma mangrwa. ” Sedangkan istilah Pancasila dimuat dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular yang berisikan sejarah kerajaan bersaudara singhasari dan Majapahit. Istilah Pancasila ini muncul sebagai Pancasila Karma, yang isinya berupa lima larangan sebagai berikut:
1. Melakukan tindak kekerasan
2. Mencuri
3. Berjiwa dengki
4. Berbohong
5. Mabuk (oleh miras)
Peraturan Tentang Lambang Negara
Lambang negara Garuda diatur penggunaannya dalam Pp No. 43/1958
Lagu: Garuda Pancasila
Garuda pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju. 2
2 http://chaplien.files.wordpress.com diakses hari SABTU tanggal 24 Maret 2012
pukul 22.10 WIB
Asal Mula Langsung
Asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi kemerdekaan. Rincian asal mula langsung Pancasila menurut notonagoro, yaitu :
a. Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)
Nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari Bangsa Indonesia yang berupa adat-istiadat, religius. Dengan demikian pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadiandan pandangan hidup.
b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Bentuk Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Asal mulanya adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI.
c. Asal Mula Karya (Kausa Efisien)
Asal mula dengan menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Tujuannya : untuk dijadikan sebagai dasar negara. Para anggota BPUPKI dan Soekarno – Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI.
Asal Mula Tidak Langsung
Adalah asal mula yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan sehari-hari bangsa Indonesia perincian asal mula tidak langsung :
a. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara. Nilai-nilainya yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
b. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Nilai-nilainya yaitu adat istiadat, kebudayaan dan religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman memecahkan problema.
c. Asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri (Kausa Materealis).
Filsafat pancasila
1. Pengertian Filsafat
Bangsa Indonesia mengenal kata filsafat dari bahasa Arab falsafah. Secara Etimologis kata filsafat berasal dari bahasa yunani Philosophia dan philoso-Phos. Philos/Philein (shabat/cinta) dan Sophia/sophos (pengetahuan yang bijaksana / hikmah-kebijaksanaan.) Bertens, 2006. Menurut Burhanudin Salam (1983), filsafat adalah sistem kebenaran tentang segala sesuatu yang dipersoalkan sebagai hasil dari pada berfikir secara radikal, sistematis, dan universal.
2. Landasan Filsafat Pancasila
Kekokohan suatu bangsa tergantung dari keyakinan bangsa tersebut terhadap nilai-nilai luhur bangsanya. Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai luhur tersebut terkristalisasi dan terakumulasi dalam filsafat Pancasila yang merupakan karya Bapak Bangsa (Founding Fathers) yang tak ternilai. Filsafat Pancasila merupakan renungan jiwa yang dalam, berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman yang luas yang harmonis sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh.
1) Landasan Etimologis
Secara etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta yang ditulis dalam huruf Dewa Nagari . Makna dari Pancasila ada 2(dua). Pertama panca artinya lima dan Syila (huruf I pendek) artinya baru sendi, Jadi Pancasyila berarti berbatu sendi yang bersendi lima. Kedua Panca artinya lima Syiila (huruf I panjang) artinya perbuatan yang senonoh/ normatif Pancasyiila berarti lima perbuatan yang senonoh/normatif, perilaku yang sesuai dengan norma kesusilaan. (Saidus S. 1975)
2) Landasan historis
Secara historis Pancasila dikenal secara tertulis oleh bangsa Indonesia sejak abad ke XIV pada zaman Majapahit yang tertulis pada 2 (dua) buku yaitu Sutasoma dan Nagara Kertagama. Buku Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular tercantum dalam Panca Syiila Krama yang merupakan 5 (lima) pedoman yaitu :
– Tidak boleh melakukan kekerasan
– Tidak boleh mencuri
– Tidak boleh dengki
– Tidak boleh berbohong
– Tidak bolehmabuk
Buku Negara Kertagama ditulis oleh Mpu Prapanca tercantum pada sarga 53 bait 2 (dua) sebagai berikut : Yatnag gegwani Pancasyiila kertasangkara bhiseka karma. Selama berabad-abad bangsa Indonesia tidak mendengar lagi kata Pancasila, baru pada tanggal 1 Juni 1945 pada rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) I, yang berlangsung mulai 29 Mei – 1 Juni 1945 kata Pancasila digemakan kembali oleh Bung Krno untuk memenuhi permintaan ketua BPUPKI dr. Rajiman Wedyodiningrat dasar Negara Indonesia merdeka. Pancasila yang disampaikan Bung Karno sebagai Berikut:
– Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme,
– Internasionalisme atau Perikemanusiaan,
– Mufakat atau Demokrasi,
– Kesejahteraan Sosial, dan
– Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Pancasila menurut Bung Karno dapat diperas menjadi TRISILA, yaitu: Sila Pertama dan kedua menjadi Sosio Nasionalisme. Sila ke tiga dan keempat menjadi Sosio Demokrasi dan Ketuhanan. Trisila masih bisa diperas menjadi EKASILA yaitu GOTONG ROYONG (Wedyodiningrat, 1947)
Pancasila rumusan Bung Karnodikaji anggota panitia lainnya dan dirumuskan kembali pada tanggal 22 Juni 1945 yang dikenal sebagai PIAGAM JAKARTA, oleh Muhammad Yamin disebut JAKARTA CHARTER.
Sila-sila Pancasila dalam Piagam Jakarta:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syare’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Menurut dasar
2. Perikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta ini dirumuskan dan ditanda tangani oleh 9 orang yaitu :
1. Ir. Soekarno (Bung Karno)
2. Drs. Mohamad Hatta (Bung Hatta)
3. Mr. A.A Maramis
4. Abikoesno tjokrosoejoso
5. Abdoel Kahar Moezakir
6. H. Agoes Salim
7. Mr. Achmad Soebarjo
8. Wachid Hasyim
9. Mr. Mohamad Yamin. (Ismaun, 1978; Kansil, 1968)
Pada waktu diundangkan UUD’45 tanggal 18 Agustus 1945 rumusan Pancasila Berbeda dengan yang tercantum pada Piagam Jakarta. Rumusan tersebut menjadi berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perumus Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD’45 menurut Prof. Dr. Sri Soemantri S.H. LLM. Dalam ceramahnya pada Pelatihan Nasional Dosen Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila di Yogyakarta (2002) adalah :
1. Drs. Mohammad Hatta
2. Abikoesno Tjokrosoejoso
3. Kasman Singomedjo
4. Wahid Hasjim
5. Mr. Mochamad Hasan
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, pada bulan Desember 1949 NKRI menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), sebagai hasil dari persetujuan pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda yang dikenal dengan Konperensi Meja Bundar (KMB), RIS terdiri atas 16 negara bagian. Usia RIS berakhir pada bulan Mei 1950 NKRI terbentuk kembali.
Mulai tahun 1950 sampai tahun 1959 Indonesia menggunakan Undang-Undang dasar Sementara Th. 1950 (UUDS ’50) dimana sifat pemerintahannya Parlementer dan menganut demokrasi Liberal.
Perubahan pemerintahan maupun bentuk Negara. Sifat Konsistensi mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara. Sifat kesadaran dari bangsa Indonesia akan pentingya Pancasila sebagai norma dasar/fundamental norm/grund norm bagi kokohnya NKRI.
3) Landasan Yuridis
Secara yudridis butir-butir Pancasila tercantum pada pembukaan UUD’45 alinea ke IV, yang diejawantahkan dalam pasal-pasal UUD’45. Dalam TAP MPR RI No. XVIII/MPR/’98 dikukuhkan Pancasila sebagai dasar Negara harus konsisten dalam kehidupan bernegara. Dalam TAP MPR RI No. IV/MPR/’99 diamanatkan agar visi bangsa Indonesia tetap berlandaskan pada Pancasila.
4) Landasan Kultural
Pancasila yang bersumber dari nilai agama dan nilai budaya bangsa Indonesia tercermin dari keyakinan akan Kemahakuasaan Tuhan YME dan kehidupan budaya berbagai suku bangsa Indonesia yang saat kini masih terpelihara, seperti : Tiap upacara selalu memohon perlindungan Tuhan YME, gotong royong , asas Musyawarah mufakat. Pada masyarakat Padang dalam perilaku kehidupan bermasyarakat erat terkait dengan nilai agama yang tercermin pada konsep: “ Adat basandi syara dan syara basandi kitabbullah.” Yang berarti hokum adat bersendikan syara dan syara bersendikan Al-Quran.
Pada masyarakat Sunda kegiatan kehidupan sudah seyogyanya berpedoman pada tiga aspek yang tidak terpisahkan yaitu:
Elmu tungtut, dunya siar, ibadah tetep lakonan (carilah ilmu, carilah rizki/ harta dan tetaplah beribadah pada Tuhan YME). Dalam azas musyawarah mufakat/ demokrasi terungkap pada nilai tetap dikemukan dengan cara yang santun tanpa orang kehilangan kehormatan dirinya (Win-win solution). Hal ini tercermin dari prinsip sebagai berikut.
Hade ku omong goring ku omong (baik atau buruk katakanlah). Namun harus Caina herang laukna beunang (airnya bersih ikannya tertangkap/win-win solution) 3
3 http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/464/jbptunikompp-gdl-dewitriwah-23165-3-(pertemu-l.pdf
B. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Edios yang berarti cita-cita dan Logos yang berarti pengatahuan atau ilmu dan paham. Dalam pengertian sempit atau sederhana, ideologi diartikan sebagai gagasan yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Sedangkan ideologi dalam arti luas digunakan untuk segala cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman yang normatif.
Ideologi menurut W. White adalah:
“soal cita-cita politik atau doktrin atau ajaran suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan”.
diakses hari SABTU tanggal 24 Maret 2012 pukul 17.10 WIB
Sedangan Harold H. Titus mendefinisikan ideologi adalah:
“Suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masukan politik dan ekonomi filsafat social yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat”.
Ada banyak sifat atau tipe ideology. Secara umum tipe ideology ini bagi menjadi empat (BP-7, 1991:384), yaitu:
1) Ideologi Konservatif
Yaitu ideologi yang memelihara keadaan yang ada (status quo), setidak-tidaknya secara umum, walaupun membuka peluang. Kemungkinan perbaikan dalam hal teknis.
2) Kontra Ideologi
Yaitu melegitimasikan penyimpangan yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan dianggap baik. Tipe ideology ini selalu bersikap berseberangan dengan ideology yang mapan.
3) Ideologi Reformis
merupakan tipe ideologi yang berkehendak merubah keaadaan. Ideologi ini menginginkan perubahan yang perlahan dan bertahap.
4) Ideologi Revolusioner
Yaitu ideology yang bertujuan mengubah seluruh sistem nilai masyarakat itu atau secara dramatis.
Menurut bahan penataran (BP-7 Pusat, 1993) ideologi diartikan sebagai ajaran. Dokrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaanya dalam menanggapi dan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Sedangkan menurut. Gunawan Setiardja ideologi dapat dirumuskan sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas, yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Dewasa ini ideologi telah menjadi suatu pengertian yang kompleks. Perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan terjadinya perbedaan yang makin jelas antara ideologi, filsafat, ilmu dan teologi. Dalam perkembangan itu ideologi mempunyai arti berbeda:
1. Ideologi diartikan sebagai pengetahuan yang mengandung pemikiran besar, cita-cita besar, mengenai sejarah, manusia, masyarakat, dan Negara.
2. Ideologi diartikan sebagai pemikiran yang tidak memperhatikan kebenaran internal dan kenyataan empiris, ditujukan dan tumbuh berdasarkan kepentingan tertentu,
3. Ideologi dipandang sebagai belief system, sedangkan ilmu, filsafat maupun teologi merupakan pemikiran yang bersifat refleksif, kritis, dan sistematik, dimana pertimbangan utamanya adalah kebenaran pemikiran.
2. Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
1. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
2. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
3. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.
4. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.
5. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
3. Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.
4. Pancasila merupakan Ideologi terbuka
Ciri has ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh Negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka menurut pandangan Negara modern bahwa Negara modern hidup dari niali-nilai dan sikap-sikap dasar.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengna perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat yang menyatakan, “…terutama bagi Negara baru dan Negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya, dan mencabutnya”.
Pancasila dapat menerima dan mengembangkan ideologi baru dari luar, dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan zaman dan lingkungannya, bersifat demokratis dalam arti membuka diri akan masuknya budaya luar dan dapat menampung pengaruh nilai-nilai dari luar yang kemudian diinkorporasi, untuk memperkaya aneka bentuk dan ragam kehidupan bermasyarakat di Indonesia juga memuat empat dimensi secara menyeluruh.
Setiap negara memiliki ideologi tersendiri. Ada yang memiliki ideologi individualistik yang memandang manusia dari sisi hak asasinya, ideologi komunistik yang memendasarkan diri pada premise bahwa semua materi berkembang mengikuti hukum kontradiksi, dengan menempuh proses dialektik yang mana di dalam diri manusia tidak ada yang permanen sehingga kontradiksi terhadap lingkungan selalu menghasilkan perubahan yang menentukan diri manusia dan faham agama yang bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kiblat suci agama. Indonesia sendiri menganut ideologi pancasila yang memandang manusia selaku makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan yang lain.
Pancasila dan kelima silanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, sehingga pemahaman dan pengalamannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.
Batas-batas Keterbukaan Ideologi Pancasila
Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut:
a. Stabilitas nasional yang dinamis
b. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme
c. Mencegah berkembangnya paham liberal
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat
e. Penciptaan norma yang baru melalui suatu consensus. 4
4 http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/451/jbptunikompp-gdl-irpanpirma-22536-6-10babi.pdf diakses hari sabtu tanggal 24 Maret 2012 pukul 18.10 WIB
4. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA
Sebagai nilai dasar yang bersifat abstrak dan normatif, perluupaya konkretisasi yaitu dengan menjadikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penyusunan hukum positif negara. Sebagai negara yang berdasar atas hukum, sudah seharusnya segala pelaksanaan dan penyelenggaraan bernegara bersumber dan berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut teori jenjang norma (stufentheorie) yang dikemukakan oleh Hans Kelsen seorang ahli filsafat hukum, dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar (grundnorm) dari sutu negara atau disebut norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Grundnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam negara. Di bawah grundnorm terdapat norma-norma hukum yang tingkatannya lebih rendah dari grundnorm tersebut. Norma-norma hukum yang bertingkat-tingkat tadi membentuk susunan hierarkis yang disebut sebagai tertib hukum.
Hans Nawiansky mengembangkan teori dari Hans Kelsen. Hans Nawiansky menghubungkan teori jenjang norma hukum dalam kaitannya dengan negara. Menurut Hans Nawiansky, norma hukum dalam suatu negara juga berjenjang dan bertingkat membentuk membentuk sutau tertib hukum. Norma yang di bawah berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi lagi demikian seterusnya sampai pada norma tertinggi dalam negara yang disebutnya sebagai Norma Fundamental Negara (staatsfundamentalnorm). Norma dalam negara itu selain berjenjang, bertingkat dan berlapis juga membentuk kelompok norma hukum yang terdiri atas 4 (empat) kelompok besar, yaitu :
1. Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara
2. Staatgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara
3. Formellgesetz atau undang-undang
4. Verordnung dan Autonome Satzung atau aturan pelaksana dan aturan otonom.
Kelompok norma itu bertingkat dan membentuk piramida.
Menurut Prof. Hamid S. Attamimi, selain berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm, Pancasila juga sebagai Cita Hukum (Rechtsidee). Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi, yaitu :
1. Fungsi regulatif
2. Fungsi konstitutif
Di Indonesia, norma tertinggi adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi, Pancasila sebagai dasar negara dapat disebut sebagai :
1. Norma dasar;
2. Staatsfundamentalnorm;
3. Norma pertama;
4. Pokok kaidah negara yang fundamental;
5. Cita Hukum (Rechtsidee).
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pernyataan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan kedudukannya, yaitu sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Sebagai sumber nilai dan norma dasar negara maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah. 5
5 http:// elib.unikom.ac.id/files/disk1/451/jbptunikompp-gdl-waridi-19513-2-2 diakses hari sabtu tanggal 24 Maret 2012 pukul 21.45 WIB
1.2 Ketuhanan Yang Maha Esa
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain. Suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya.
2.2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Moralitas)
Nilai kemanusian ini bersumber pada dasar filosofi antropologi, bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) juga jasmani (raga) yang berdiri sendiri sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
Dalam sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga Negara sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan sebagai asas kehidupan, yang didasarkan pada nurani manusia dalam berhubungan dengan lingkungan sekitarmya. sebab setiap manusia mempunyai kemampuan untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab.
Manusia yang maju peradabannya tentu lebih maju,mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang lebih teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat yang aman untuk mencapai ketentraman dengan usaha keras, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
2.3 Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah perwujudan sifat kodrat manusia sebagai mahluk monodualisme, yaitu mahluk individu juga mahluk social. Negara adalah tempat berkumpulnya elemen-elemen yang berupa suku, ras, etnis, klan, kelompok maupun golongan yang didlamnya saling mengisi. Meskipun begitu bangsa Indonesia tetap bersatu walaupun terdapat banyak kebudayaan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Bangsa Indonesia hadir untuk
Mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke.
Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan yang sempit,namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan dasar persatuan Indonesia.
2.4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila ini adalah;
1. Adanya kebebasan yang disertai tanggung jawab baik terhadap masyarakat maupun moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjunjung harkat dan martabat kemanusiaan.
3. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
4. Mengakui perbedaan individu, kelompok, ras, maupun golongan.
5. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu.
6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7. Menjunjung tinggi asas musyawarah.
Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam pergolakan untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran dan aliran yang sempit dan hanya mementingkan dirinya sendiri.
2.5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan hak-hak dan tidak memihak antara satu dengan yang lainnya, serta pemerataan terhadap suatu hal. Keadilan disini meliputi keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri , manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negaranya. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Keadilan yang harus terwujud meliputi
• Kedilan Distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya, maksudnya Negara harus menjamin kesejahteraan dan ketentraman warga negaranya.
• Keadilan Legal,yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara maksudnya warga Negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan dan perundang-undangfan yang berlaku.
• Keadilan Komutatif, maksudnya hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya saling timbal balik.
keadaan bertujuan agar masyarakat daopat bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya, sehingga kesejahteraan dapat tercapai secara merata.6
6 http://kanal3.wordpress.com/2010/11/01/sejarah-lahirnya-pancasila diakses hari selasa tanggal 20 Maret 2012 pukul 23.01 WIB
Kesimpulan
Dari kutipan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa:
1. Lahirnya Pancasila berawal dari pidato Bung Karno dalam sidang BPUPKI yang bertujuan untuk membahas dasar ideology bangsa Indonesia setelah merdeka yang diadakan pada tanggal 29 mei – 1Juni 1945, akhirntya dibentuk dasar Negara dan disahkan pada tanggal 18 juni 1945
2. Pancasila mempunyai makna dan kandungan disetiap sila.
Adapun kandunganya adalah sebagai berikut;
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai sprituil yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME sehingga atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai satu derajat, sama hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling mencintai.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan, bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara Indonesia.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat atau demokrasi yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang rill dan wajar.
Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung sikap adil, menghormati hak orang lain dan bersikap gotong royong yang menjadi kemakmuran masyarakat secara menyeluruh dan merata.
Daftar Pustaka
• Nasional. Kompas. Com
• Pancasila Bung Karno, paksi Bhineka Tunggal Ika
• http://kanal3.wordpress.com/?s=pancasila
• http://kanal3.wordpress.com/2010/11/01/sejarah-lahirnya-pancasila
• http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/451/jbptunikompp-gdl-irpanpirma-22536-6-10babi.pdf
• http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/464/jbptunikompp-gdl-dewitriwah-23165-3-(pertemu-l.pdf
• http://ebookbrowse.com/im/implementasi-pancasila-dalam-kehidupan-bermasyarakat
• http://www.Untag-sby.ac.id
• Syarbaini. Syahrial.2002. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, Ghaila Indonesia: Jakarta
• Khaelan, Zubaidi Ahmad. Pendidika Kewarnegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma: Yogyakarta.
Pancasila sebagai Ideologi bangsa
-6.377919
107.869520